Prosedur pelayanan farmasi

TUGAS ONLINE KE 5
MANAJEMAN PELAYANAN RUMAH SAKIT
NAMA : INA MAULINA
NIM : 20160301120




PROSEDUR PELAYANAN FARMASI



Pengertian

Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik.
Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menyelesaikan masalah terkait Obat. Tuntutan pasien dan masyarakat akan peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian, mengharuskan adanya perluasan dari paradigma lama yang berorientasi kepada produk (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi pada pasien (patient oriented) dengan filosofi Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care).
Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau. Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang  Pekerjaan Kefarmasian juga dinyatakan bahwa dalam menjalankan praktek kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian yang  diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep Pelayanan Kefarmasian, perlu ditetapkan suatu Standar Pelayanan Kefarmasian dengan Peraturan Menteri Kesehatan, sekaligus meninjau kembali Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit.
Pelayanan farmasi rumah sakit merupakan salah satu kegiatan di rumah sakit yang menunjang pelayanan kesehatan yang bermutu. Hal tersebut di perjelaskan dalam keputusan Menteri kesehatan Nomor 1333/Menkes/SK/XII/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah sakit, yang menyebutkan bahwa pelayanan farmasi rumah sakit adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan obat yang bermutu, termasuk pelayanan farmasi klink, yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Farmasi rumah sakit bertanggung jawab terhadap semua barang farmasi yang beredar di rumah sakit tersebut.

Tujuan Pelayanan Farmasi

Tujuan  pelayanan  kefarmasian  adalah  menyediakan  dan  memberikan  sediaan  farmasi dan  alat kesehatan serta informasi terkait agar masyarakat mendapatkan manfaatnya yang terbaik. Pelayanan  kefarmasian  yang  menyeluruh  meliputi  aktivitas  promotif,  preventif, kuratif dan rehabilitatif  kepada  masyarakat.  Untuk  memperoleh  manfaat  terapi  obat  yang maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat . Hal  ini  menjadikan  apoteker  harus  ikut  bertanggung jawab bersama-sama  dengan  profesi kesehatan  lainnya  dan  pasien,  untuk tercapainya  tujuan  terapi  yaitu  penggunaan  obat  yang rasional.
Dalam  rangka  mencapai  tujuan  pelayanan  kefarmasian  tersebut  maka  diperlukan pedoman bagi Apoteker dan pihak lain yang terkait. Pedoman tersebut  dituliskan dalam bentuk Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (Good Pharmacy Practice) sebagai perangkat untuk memastikan Apoteker dalam memberikan setiap pelayanan kepada pasien agar memenuhi standar mutu dan merupakan cara  untuk  menerapkan Pharmaceutical Care.  Komitmen  untuk  memberikan  pelayanan  sebaik mungkin  untuk kepentingan  masyarakat harus  terus  diupayakan  dan  ditingkatkan  oleh Apoteker baik di Apotek, Puskesmas, Klinik maupun Rumah sakit.
Adapun tujuan pelayan farmasi di rumah sakit menurut keputusan menteri kesehatan adalah sebagai berikut :
Melangsungkan pelayana farmasi yang optimal baik dalam keadaan biasa maupun keadaan gawat darurat, sesuai dengan keadaaan pasien maupun fasilitas yang tersedia.
Menyelenggarakan kegiatan pelayanan professional berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi.
Melaksanakan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) mengenai obat.
Menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
Melakukan dan memberik pelayanan bermutu melalui analisa, telaahdan evaluasi pelayanan.
Mengawasi dan memberi pelayanan bermutu melalui analisa, dan evaluasi pelayanan.
Mengadakan penelitian di bidang farmasi dan peningkatan metode.


Fungsi Pelayanan Farmasi

Pengelolaan perbekalan farmasi
Memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit
Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal
Mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku
Memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit

Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotik

A.      Pengelolaan Sumber daya mencakup :
Pengelolaan Sumber Daya Manusia,
Sesuai ketentuan perundangan yang berlaku apotek harus dikelola oleh seorang apoteker yang :
Profesional
Memiliki kemampuan menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik,
 Mengambil keputusan yang tepat,
Mampu berkomunikasi antar profesi,
Menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner,
Kemampuan mengelola SDM secara efektif,
Selalu belajar sepanjang karier dan
 Membantu
Sarana Prasarana,
Berlokasi strategis.
Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata apotek.
Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat.  
Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan.
Masyarakat harus diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling.
Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya. Apotek harus bebas dari hewan pengerat, serangga.
Apotek memiliki suplai listrik yang konstan, terutama untuk lemari pendingin.
Apotek harus memiliki:
Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien.
Tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/materi informasi.
Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien.
Ruang racikan.
Tempat pencucian alat.
Disamping itu perabotan apotek harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat dan barang-barang lain yang tersusun dengan rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan.
Sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lain
Pengelolaan persediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku meliputi:
Perencanaan,
Dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi perlu diperhatikan :
Pola penyakit.
Kemampuan masyarakat.
Budaya masyarakat
Pengadaan,
Untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian maka pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
Penyimpanan
Obat/bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru, wadah sekurangkurangnya memuat nama obat, nomor batch dan tanggal kadaluarsa.
Semua bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai, layak dan menjamin kestabilan bahan
Pelayanan. Pengeluaran obat memakai sistim FIFO (first in first out) dan FEFO (first expire first out)
Administrasi
Dalam menjalankan pelayanan kefarmasian di apotek, perlu dilaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi:
Administrasi Umum : Pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Administrasi Pelayanan : Pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat

B.   Pelayanan mencakup :
Pelayanan resep,
Skrining Resep
Apoteker melakukan skrining resep meliputi :
Persyaratan Administratif :
Nama, SIP dan alamat dokter
Tanggal penulisan resep
Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
Nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien
Cara pemakaian yang jelas
Informasi lainnya
Kesesuaian farmasetik :
   Bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan    lama pemberian
Pertimbangan klinis :
Adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lain lain). Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikanpertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan.
Penyiapan obat
Peracikan.
Merupakan kegiatan menyiapkan menimbang, mencampur, mengemas dan memberikan etiket pada wadah. Dalam melaksanakan peracikan obat harus dibuat suatu prosedur tetap dengan memperhatikan dosis, jenis dan jumlah obat.
Pemberian Etiket
Penulisan etiket harus jelas dan dapat dibaca. Obat hendaknya dikemas dengan rapi dalam kemasan yang cocok sehingga terjaga kualitasnya.
Penyerahan Obat
Sebelum obat diserahkan pada pasien harus dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian antara obat dengan resep. Penyerahan obat dilakukan oleh apoteker disertai pemberian informasi obat dan konseling kepada pasien.
Informasi Obat
Apoteker harus memberikan informasi yang benar, jelas dan mudah dimengerti, akurat, tidak bias, etis, bijaksana, dan terkini. Informasi obat pada pasien sekurang-kurangnya meliputi:
Cara pemakaian obat,
Cara penyimpanan obat,
Jangka waktu pengobatan,
Aktivitas serta makanan dan minuman yang harus dihindari selama terapi.
Konseling.
Apoteker harus memberikan konseling, mengenai sediaan farmasi, pengobatan dan perbekalan kesehatan lainnya, sehingga dapat memperbaiki kualitas hidup pasien atau yang bersangkutan terhindar dari bahaya penyalahgunaan atau penggunaan obat yang salah. Untuk penderita penyakit tertentu seperti kardiovaskular, diabetes, TBC,asma dan penyakit kronis lainnya, apoteker harus memberikan konseling secara berkelanjutan.
Monitoring Penggunaan Obat
Setelah penyerahan obat kepada pasien, apoteker harus melaksanakan pemantauan penggunaan obat, terutama untuk pasien tertentu seperti kardiovasku-lar, diabetes, TBC, asma, dan penyakit kronis lainnya

Edukasi dan promosi
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, apoteker harus memberikan edukasi apabila masyarakat ingin mengobati diri sendiri (swamedikasi) untuk penyakit ringan dengan memilihkan obat yang sesuai dan apoteker harus berpartisipasi secara aktif dalam promosi dan edukasi. Apoteker ikut membantu diseminasi informasi, antara lain dengan penyebaran leaflet /brosur, poster, penyuluhan, dan lain lainnya.
Pelayanan Residensial (Home Care).
Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record).



Sumber Referensi

[Sumber : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004]

http://ilmu-kefarmasian.blogspot.co.id/2014/01/standar-pelayanan- kefarmasian-di-apotek_6884.html

http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2009/51tahun2009pp.htm

http://weninggalih1975.blogspot.co.id/2012/05/pedoman-cara-pelayanan- kefarmasian-yang.html

Komentar

Postingan Populer